Dalam keterangan Persnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kronologi kejadian bermula pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 20:00 WIB, tersangka NH2 (19) melaporkan kepada NH1 (22) yang merupakan kakak kandungnya, perihal dirinya telah dipermalukan oleh korban RM (22) yang menegurnya di depan umum tentang kebiasaan buruknya menghisap lem aibon.
Mendapat laporan dari adik kandungnya, NH2 tidak terima dan langsung mencari korban RM malam itu juga, dengan membawa sebilah sajam jenis bayonet Jepang (Pedang) namun tersangka NH1 dan NH2 tidak bertemu dengan korban RM.
Dikatakan Kapolres, keesokan harinya tepat pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 09:00 WIB tersangka NH1 dengan tetap membawa sajam yang sama menunggu RM di rumah paman mereka sampai pukul 16.30 WIB namun tak juga bertemu. Kemudian NH1 pulang ke rumahnya. Tak lama setelah sampai di kediamannya, NH1 mendengar suara knalpot motor racing milik korban RM berhenti di sebuah bengkel yang berjarak 25 meter dari rumah tersangka.