Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menyita sebanyak 128 barang bukti. Selanjutnya penuntut umum akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Alasan penahanan sendiri dilakukan, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kita juga antisipasi agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi yakni SF, pihaknya sudah melakukan pemanggilan. Meskipun tidak hadir namun tidak menghalangi proses penuntutan.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu.
Perkara tersebut berawal pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.