
Sekayu, TS – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba kini menahan 2 dari tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesarRp5 Milyar, Rabu (4/8/2021).
Adapun dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Begulir (LPDB) di Kabupaten Muba ini berinisial AG dan BT
Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, melalui Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,, mengatakan, penahanan dua dari tiga tersangka tersebut setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus ini berinisial AG dan BT. Tim penuntut umum sudah menanaha mereka selama 20 hari di Rutan Sekayu, terhitung 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang,” ujarnya.
Pada tanggal 5 April 2021 lalu kita telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,” kata Marcos, Rabu (4/8/2021).