Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Pina Agustina, terkait kasus keterlibatan peredaran sabu sebanyak 100 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.(Ist)
750 x 100AD PLACEMENT
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU ketiga terdakwa melalui tim Kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.