Disinggung mengenai rekan tersangka, Dwi mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengejar tersangka yang satunya yakni rekan dari tersangka Ari (26) dimana saat kejadian telah melarikan diri.
“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 188 KUHP JO Pasal 55 Ke 1 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara,” tegasnya.(win)