“Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu,” tegas dia.
Disinggung terkait kepemilikan senjata api, Bondan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat oleh pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia. “Senjata menurut keterangan pelaku di dapat dari temannya,” ucap dia.
Dan juga, lebih lanjut Bondan, ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah murni tindak pidana kriminal. “Tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik,” tandas dia
Atas perbuatan itu, pelaku EMN dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantri diloket pembayaran listrik Kantor PLN Cang Sekayu ditembak orang tak dikenal, sekira pukul 09.00 WIB.