Totak fee yang bakal di terima DRA dari 4 proyek tersebut sekitar 2,6 Milyar. diduga SUH sudah menyerahkan sebagian uang tersebut melalui HM dan EU.
“Atas perbuatan tersebut para tersangka di sangkakan melanggar pasal sebagai berikut. SUH selaku pembeli melanggar pasal 1 Ayat 5 huruf A atau Pasal 1 Ayat 5 huruf B atau pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. sedangkan DRA, HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal.11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”ucapnya.
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 16 Oktober sampai 4 November.(win)