Pelaku secara diam diam tanpa sepengetahuan korbannya merekam layar kamera setelah VCS selesai pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korbannya.
“Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta dihapuskan tangkapan layar VCS korban, apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, motif ketiga pelaku menjual konten video pornografi dan jasa Video Call Seks terkait ekonomi karena pelaku mendapat keuntungan dari menjual konten video pornografi dan jasa VCS kepada korbannya.
“Dari aksinya tersebut pelaku sudah meraup keuntungan Rp 70 juta selama kurang lebih setahun menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat video wanita telanjang dan wanita masturbasi dari postingan berbagai akun media sosial yang didownload nya lalu diolahnya kembali lalu dipromosikan untuk dijual.
“Saya melakukan terinspirasi dari teman yang mengajari lalu saya praktekan. Kalu untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp 70 juta,” ungkapnya.