“Sudah kami cek, Alhamdulillah semuanya sesuai dengan ketentuan dan tidak ada kesalahan. Bahkan semua segel tera tidak ada yang rusak,” kata Khoirudin.
Apabila ada kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditindak sesuai dengan pasa 25, 26, 27 dan 28 dipenjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah.
“Ya kita akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku apabila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian pada SPBU tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Pj Bupati Muba H Apriyadi mengimbau kepada pemilik SPBU yang berada di Muba, terkait adanya tera atau pengawasan tersebut tolong dilayani dengan baik dan kemudian memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen sesuai dengan standar-standar yang berlaku.
“Artinya jangan sampai ada yang minyaknya dioplos, dikurangi dan lain sebagainya. Apalagi sekarang ini menjelang Idul Fitri ini, masyarakat antusias untuk melakukan perjalanan sehingga mereka tidak terganggu dengan kondisi SPBU yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandas dia.