MUBA, Topik Sumsel — Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sekayu.
Tak hanya menimbun, pelaku juga mengoplos BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak hasil illegal refinery sebelum dijual.
Kapolres Muba AKBP Listiyoni Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh pihaknya tersebut yakni Nursan Zaidi (39) warga Kecamatan Lawang Wetan, Muba, pada 16 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Lingkar Randik Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
“Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengantri di dua SPBU yang berada di Kecamatan Sekayu secara bergiliran menggunakan satu unit truk colt diesel,” ujarnya.
Setelah melakukan pengisian tersebut, lanjut Bondan, tersangka kemudian ketempat penimbunan lalu minyak solar yang hasil pengisian di SPBU dioplos dengan minyak tanah hasil sulingan (Illegal Refinery).
“Untuk penjualannya, para pembeli langsung datang ke gudang milik tersangka,” lanjut Bondan.