Dikatakannya, tersangka menjual solar yang sudah dioplos dengan minyak hasil sulingan dengan harga 9000 rupiah perliternya.
“Bersama tersangka kami berhasil amankan barang bukti BBM oplosan sebanyak 5.575 liter, satu unit truk colt diesel, selang, satu corong, timbang besi, dan pompa minyak plastik,” urainya.
Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara.
“Ancaman penjara 6 tahun, denda 60 milyar rupiah,” tandas dia.