Transaksi Pil Ekstasi Digagalkan, Warga Gandus Diciduk Polisi Saat Serahkan Barang

Tersangka MYH (38) beserta barang bukti 25 butir pil ekstasi yang diamankan Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Gandus, Palembang, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial MYH (38), warga Kecamatan Gandus, ditangkap setelah petugas melakukan operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB).

Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (2/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 butir pil ekstasi berwarna hijau yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman warga di Kecamatan Gandus.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif guna memastikan identitas serta aktivitas tersangka,” ujar Yulian, Rabu (10/6/2026).

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian menerapkan metode Under Cover Buy dengan menyamar sebagai calon pembeli narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar berhasil berkomunikasi langsung dengan tersangka dan menyepakati lokasi transaksi. Saat tersangka menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada petugas, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 25 butir pil ekstasi berwarna hijau yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tambah Yulian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT