PALEMBANG, Topik Sumsel –– Seorang mantan istri oknum anggota Polres Muba berinisial DV dilaporkan balik ke Polda Sumsel oleh suaminya berinisial AIPDA JW dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Ironisnya laporan tersebut dibuat tak lama setelah DV melaporkan mantan suaminya atas dugaan kasus penelantaran anak di Polres Musi Banyuasin pada bulan Februari 2025 yang lalu.
Kini DV warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ini harus menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai terlapor pencurian bersama kakak kandungnya RM, di rumah yang masih diangsur DV dengan orang tuanya kurang lebih sebesarRp. 17.000.000,- setiap bulan.
Ditemui usai mendampingi kliennya Novita Roy Lubis, SH.MH. mengatakan pihaknya merasa heran dengan laporan yang dibuat mantan suami kliennya yang melaporkan kliennya dalam dugaan kasus pencurian dirumah yang pernah ditinggali atau harta bersama yang masih terhutang hingga saat ini.
“Hari ini klien kami datang memenuhi panggilan penyidik subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel selaku terlapor dalam dugaan kasus pencurian dirumah yang posisinya masih terhutang,”kata Novita Roy Lubis SH.MH. didamping rekannya Mohammad Irham SH.MH. kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu (23/7/2025) malam.