Selaku penasehat hukum terlapor, Novita meminta kepada penyidik agar betul-betul objektif dalam perkara ini, legalitasnya Pelapor ini selaku apa, tunjukkan dulu bukti asli kepemilikan atas rumah tersebut yang beralamat di Lorong Sehat, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dan terkait barang-barang yang dilaporkan juga harus di buktikan dulu benar tidak barang-barang tersebut pembelian Terlapor, repot kita kalau semua orang bisa mengakui barang tanpa harus menunjukkan bukti kepemilikkan.
“Karena diduga laporan ini hanya serangan balik terhadap klien kami, sebelumnya pada bulan Februari 2025 klien kami terlebih dulu telah melaporkan mantan suaminya yang juga anggota Polri di Polres Muba diduga tidak pernah memberi nafkah sejak Januari 2024 – Januari 2025 hingga mengakibatkan penelantaran terhadap anak-anaknya yang merupakan anak anggota polri, dan dan yang membiayai makan, tempat tinggal, sekolah, dan biaya pengobatan di ambil alih oleh kakeknya yang berada di Babat Toman.