“Sekitar 600 hektare lahan terbakar. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian,” katanya.
Sementara itu, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB, Prof. Dr. Basuki Wasis, menjelaskan bahwa penerapan pasal terhadap pelaku perorangan dan korporasi dapat berbeda sesuai dengan unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kalau pelaku perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” jelas Basuki.
Basuki menambahkan, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kondisi serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan. Untuk itu, tim ahli bersama penyidik mengambil sejumlah sampel yang selanjutnya akan dianalisis di laboratorium.
“Kami bersama penyidik sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium,” katanya.
Ia juga menegaskan, alasan memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan secara sengaja karena aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.