“Membakar hutan secara sengaja tidak bisa dibenarkan dari sisi keuntungan karena merusak lingkungan,” tandasnya.
Sementara untuk perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 43 orang tersangka telah dilakukan penahanan di sejumlah Polres jajaran Polda Sumsel, berdasarkan data yang disampaikan kepolisian.
Proses penyidikan terhadap seluruh perkara masih berlangsung, termasuk pendalaman penyebab kebakaran, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis sampel lingkungan oleh ahli.