MUBA, Topik Sumsel — 9 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Reli Sepriadi warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu, Muba, semuanya telah divonis secara begulir.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Herdiyanto Kusumo yang telah dibacakan pada Kamis (24/2/2023) di PN Sekayu secara bergulir atau bergantian lantaran berkas ke sembilan terdakwa terpisah.
Secara keseluruhan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa yakni Boby Laniastra yang diduga menjadi otak pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 19 tahun 6 bulan.
Sementara, untuk terdakwa Tarmizi Yulius divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Erik Pratama divonis 14 tahun penjara (tuntutan 14 tahun), Jhoni Kusmoyo divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun).
Lalu, Apriyadi alias Boya divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), Juliansyah divonis 19 tahun penjara (tuntutan 17 tahun), Efran divonis 18 tahun penjara (tuntutan 15 tahun 6 bulan), Alpino divonis 19 tahun penjara (tuntutan 15 tahun), dan Firmansyah alias Ewang divonis 15 tahun penjara (tuntutan 13 tahun).
Kasi Pidum Kejari Muba, Armein mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan seluruh terdakwa karena menunggu sikap dari para penasehat hukum terdakwa yang juga menyatakan sikap pikir-pikir.
“Kalau pun sudah satu Minggu dari kemarin (23 Februari 2022, red) dan penasehat hukum tidak mengajukan upaya hukum, berarti hukuman sudah incraht (tetap),” ungkap Armein.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Boby Laniastra dan Efran yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.
“Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” tandas dia.
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.