MUBA, Topik Sumsel — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan belasan remaja perempuan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diungkap aparat setelah salah satu korban berani melapor kepada orang tuanya.
Kasus ini terkuak saat korban berinisial SAF (15) menghubungi orang tuanya di Bandung dan menceritakan kondisi yang dialaminya di wilayah Sungai Lilin. Dalam pengakuannya, SAF menyebut adanya tekanan berupa jeratan utang, lingkungan kerja yang tidak layak, serta larangan untuk pulang ke daerah asal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua korban melapor ke Polda Jawa Barat yang kemudian diteruskan ke Polres Muba. Aparat Polsek Sungai Lilin pun bergerak cepat dan mengamankan tujuh orang, termasuk SAF.
Kepala UPTD PPA Muba, Halimah, mengatakan para korban langsung dievakuasi ke Sekayu dengan dukungan pemerintah setempat.
“Setibanya di Polres Muba, korban SAF menjalani pemeriksaan, sementara enam korban lainnya dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).