PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Senin (4/5/2026).
Perkara ini terkait dugaan korupsi pembiayaan KUR dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022–2023. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam proses Tahap II ini, pihaknya menerima tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta sekaligus Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021 serta pengelola keuangan perusahaan. Sementara Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, dan Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.