Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Usai proses Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Mei 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” ujar Parit.
Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini serta mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola yang bersih dan berkelanjutan.