Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam pencarian polisi. Namun sebelum berhasil ditangkap, pihak keluarga memilih menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.
“Pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian pada Minggu dini hari. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
AKP Ridho menambahkan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.