Lebih lanjut lembaga survei LKPI yang tergabung dalam PERKUMPULAN SURVEI OPINI PUBLIK INDONESIA (PERSEPI) ini menambahkan, setiap calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada wajib dirinya lepas dari isu korupsi/KKN. Pengalaman survei perilaku pemilih di Indonesia, pemilih sangat rentan untuk mengubah pilihannya kepada calon kepala daerah yang lain apabila calon yang dipilihnya tadi terkena isu tersebut. Terlebih lagi kalau sudah naik ke fakta hukum, sangat besar arus pemilih akan bersifat mengalihkan pilihannya dan bersifat diam (menjadi massa mengambang). Rekam jejak calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada juga sangat dipertimbangkan pemilih terhadap kasus-kasus hukum yang sudah terjadi.
Hal ini sangat berpotensi besar menyebabkan dukungan calon kepala daerah tersebut akan mulai ditinggalkan pemilih, terutama pemilih yang tadinya belum mengetahui fakta tersebut. Terlebih lagi bagi daerah yang kepala daerahnya pernah mengalami kasus korupsi/KKN dan fakta hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, terutama korupsi/KKN. Imbasnya adalah kemantapan pemilih akan menjadi rapuh dengan diterpanya isu korupsi/KKN tersebut. Muara akhirnya, simpati pemilih yang tadinya suka (akseptabilitas) akan berbalik menjadi tidak suka dengan calon bupati tersebut.