Sekayu, Topik Sumsel – Mengingat banyaknya praktek Illegal Driling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pemerintah telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Aktivitas Illegal Driling dalam Perspektif Hukum dan Dampak di Kabupaten Muba sebagai bentuk upaya mencari solusi untuk menghentikannya, Rabu (13/10/2021).
Bupati Muba Dodi Reza mengatakan, dilaksanakannya FGD tersebut untuk mencari solusi yang tepat dalam menghentikan praktek Illegal Driling di Kabupaten Muba. Dimana saat ini pengelolaan sumur-sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat secara liar.
“Dilakukannya FGD tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang permanen sehingga tidak timbul kejadian ledakan minyal Illegal Driling seperti kejadian akhir-akhir ini. Dari pembicaraan bersama Dirjen Migas tadi akan dibuatkan tim monitoring untuk mencari solusi illegal driling di Provinsi Sumsel dan Jambi,”kata Dodi.
“Pemerintah daerah sendiri bekerja mengacu kepada undang-undang dan batas kewenangan, sebagaimana kita ketahui kegaiatan hulu migas diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan akan dilakukan oleh pemerintah daerah, dimulai dari atas sampai ke tingkat yang paling bawah,”ungkapanya.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi pengangguran yang ada di Kabupaten Muba seperti mewajibkan perusahaan memperkerjakan tenaga lokal.
“Salah satu cara kita mengurangi permasalahan yang ada dengan melakukan perekrutan tenaga kerja lokal. Perusahaan yang ada di Muba wajib memperkerjakan tenaga lokal,”jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menambahkan, penegakan hukuman yang dilakukan berdasarkan regulasi dan fakta dilapangan. Dimana upaya hukuman tidak harus menjadi nomor satu, namun bisa menajdi nomor dua.
“Kalau berbicara soal perut itu berawal dari tingkat kemiskinan, melawan kebijakan pun akan dilakukan. Artinya untuk menyelamatkan mereka untuk tetap hidup, tentunya harus ada solusi untuk permasalahan tersebut,”ungkapnya.
Upaya untuk menuntaskan Illegal Driling ini ialah komitmen dari semua lini, baik dari pemerintah, aparat, dan masyarakat sehingga permasalahan yang ada tidak terulang lagi.
“Saya tegaskan barang siapa yang terlibat anggota maupun stafnya saya akan tindak tegas, saya sudah kerahkan penyidik kami untuk membongkar dari akar sampai atas,”tegasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Drs Muhammad Naim SH MH, menambahkan kasus illegal driling yang ditangani Kejaksaan pada tahun 2020 ada 20 perkara, kemudian pada 2021 tercatat ada 6 perkara. Pihaknya telah memerintahkan Kejari yang ada untuk memberikan sanksi pidana semaksimalkan mungkin.
“Kita telah perintahkan Kejari yang ada untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin terkait praktir illegal driling. Selain itu barang bukti dan kendaraan yang digunakan kita minta di rampas bahkan apabila di musnahkan, pada prinsipnya kejaksaan siap mendukung pemrintah dalam upaya pemberantasan praktek illegal driling ini,”ungkapnya.(win)