MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap satu tersangka dari terbakarnya sumur minyak ilegal yang terjadi pada 24 April 2023 di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Tersangka yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut yakni AS (25) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Muba dan tersangka ditangkap pada 25 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di kediamannya tanpa melakukan perlawanan..
Informasi yang didapat, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh gesekan pipa galvanis sumur dengan material batu yang keluar dari lubang sumur bor yang bersamaan dengan keluarnya minyak dan gas sehingga mengeluarkan api yang sangat besar.
Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut bermula dari laporan masyarakat dan langsung ditindak lajuti oleh Polsek Sanga Desa.
“Telah kita cek di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) bahwa memang sudah tidak ada kegiatan pengeboran tersebut, H-3 lebaran sampai H+2 kita cek memang sudah tidak ada lagi kegiatan,” kata Siswandi, Selasa (25/4/2023).
Terhadap masyarakat, Siswandi meminta, agar menghentikan kegiatan Illegal Drilling guna tidak terus berulang kejadian kebakaran seperti ini.
“Bagi masyarakat yang masi bermain-main dengan kegiatan seperti ini, saya garansi dan saya akan melakukan tindakan penegakan hukuum. Bupati juga sudah menyampaikan agar tunggu dan sabar karena akan ada nanti tata kelola dari pemerintah kabupaten dan ada payung hukumnya,” ujarnya.
Harapannya, lanjut Siswandi, yang keluar dari perut buminya Kabupaten Muba ini akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. ” Jadi bagaimana kita menatanya dengan baik, keluar dengan baik yang tentunya dengan aturan-aturan yang baik yang sesuasi dengan harapan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mesin sedot berkas terbakar, 2 buah pipa paralon bekas terbakar berukuran 3 dan 10 inch, satu buah katrol, seperangkat alat rik, sampel minyak sebanyak 5 liter, dan selang sepanjang 3 meter bekas terbakar.
“Pelaku kita kenakan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja JO 188 KuHPidana,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya mengimbau agar tuju hari kedepan tidak ada aktifitas dan pengeboran minyak baru lagi. “Kalau masih ada yang membandel kita akan tindak tegas,” tegasnya.