Ia mengatakan, bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak Dinas PMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.
“Serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh pihak penyedia bersama-sama dengan pihak Dinas PMD Muba terhadap kegiatan ini,” kata dia.
Sambung Roy, sehingga pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tersebut. Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” sambung Roy.
Roy juga mengungkapkan, pembuatan aaplikasi yang dianggarkan tahun 2021 tersebut, hanya 130 dari 229 desa yang mengadakan dan dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba.