MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengendus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pembuatan Aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Karena itu, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba mulai melakukan penyidikan perkara tersebut dengan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
Kajari Muba Roy Riyadi SH MH saat press release di Aula Kantor Kejari Muba, Selasa (2/7/2024) mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2021 terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP.
“Aplikasi tersebut berupa Sistem aplikasi nomor tanah desa dan sistem informasi desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000 dengan menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak Dinas PMD Muba,” ungkap Roy.