Nilai Sengketa(Rp)24.088.627.920,00
Petitum Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah malakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya membangun kebun kemitraan plasma Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materil maupun In-materill kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :Kerugian Materil yang timbul dari perbuatan TERGUGAT berakibat PENGGUGAT dan masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang yang telah memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT mengalami kerugian biaya yang dikeluarkan selama proses kepengurusan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan biaya kontrak pengacara Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), total kerugian materil TERGUGAT Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian In-materil masyarakat lainnya sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).Kerugian Keuntungan yang diharapkan Masyarakat Desa Muara Merang, Desa Mangsang dan Desa Kepayang kepada PT. Pinang Witmas Sejati berdasarkan perhitungan sejak IUP PT. PWS terbit dari Tahun 2015 s/d Tahun 2022 diperkirakan sejumlah Rp. 24.088.627.920,- (dua puluh empat milyar delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).