Sementara, ketua lembaga FKPKM Bersatu, Subandi mengaku, bahwa telah menerima kuasa dari warga tiga desa yakni Desa Kepayang, Desa Muara Merang dan Desa Mangsang atas gugatan kepada PT PWS terkait dengan plasma yang belum diberikan oleh PT kepada pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan beberapa kali hal-hal lain dalam bentuk surat namun, namun tidak ditindak lanjuti. Kita pernah melakukan RDP di DPRD dua kali dan sudah dilakukan peninjauan ke lapangan berama pihak instansi terkait di Kabupaten Muba serta sudah berkoordinasi dengan pihak KLHK dan Menteri Pertanian”, terangnya.
Subandi juga menyebutkan, dari hasil tersebut pihaknya juga sudah menerima surat dari KLHK dimana dalam surat tersebut memerintahkan Bupati Muba untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebab PT PWS dinyatakan melanggar izin usaha perkebunan.
“Karana Bupati memiliki kewenangan dalam persolan tersebut, maka kami bersurat ke Pemerintah Kabupaten Muba sekaligus berkordinasi bertatap muka langsung dengan Bupati dalam menyapaikan persoalan tersebut dan disarankan itu melakukan mediasi, namun tidak juga menemukan titik temu, dari itu kami melakukan upaya untuk menempuh jalaur hukum,” imbuhnya.