“Jangan sampai menabrak aturan-aturan nanti Bupati dianggap seolah-olah tidak mengerti dengan hukum. Hutan Desa itu memang tidak boleh peruntukannya itu untuk kebun sawit”, terangnya.
Dari dasar itu, lanjut Apeng, semua berharap pada proses mediasi para pihak bisa menemukan titik terang terhadap persoalan ini. Pihaknya memberikan pandangan itu agar bisa menjadi pertimbangan para pihak. Tergugat juga diminta agar mempertimbangkan soal aspek- aspek kesejahteraan masyarakat yang berada di sekaitar wilayah HGUnya.
“Pada intiya, pandangan-pandangan yang sudah disampaikan kepada para pihak ini agar supaya dimaksimalkan pada proses mediasi”, lanjutnya.
Sekedar informasi, dilansir di website resmi sipp-pn-sekayu.go.id, surat pendaftaran perkara masuk pada Rabu 26 Januari 2022 klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Sky
Penggugat : Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu FKPKM
Kuasa Hukum Penggugat : M.Rudi Hartono,S.H.,M.H M.Rudi& Patner.
Tergugat PT. PINANG WITMAS SEJATI
Turut tergugat kepala Desa Muara Merang, Kepala Desa Mangsang, Kepala desa Kepayang, Camat Bayung Lencir, Kepala dinas Perkebunan Muba, Kepala Badan Pertanahan Nasional Muba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Kepala DPMPTSP Muba, Bupati Muba, DPRD Muba Gubernur Sumsel