Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah iPhone impor yang telah aktif menggunakan jaringan operator Indonesia. Pendalaman lebih lanjut mengungkap adanya jaringan yang secara sistematis melakukan manipulasi dokumen dan data elektronik untuk mendaftarkan IMEI secara ilegal.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, RK, IJIS, dan BRW.
AR yang diduga menjadi otak utama sindikat ditangkap di Bali. Ia berperan melakukan aktivasi IMEI melalui situs MyRetail 3ID Travel-On For WNA Activation milik salah satu operator seluler dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa seizin pemiliknya.
Sementara RK merupakan pemilik konter ponsel di Palembang yang menerima permintaan aktivasi sinyal untuk iPhone impor dari pelanggan.
Selanjutnya, nomor IMEI perangkat diteruskan kepada tersangka IJIS yang bertugas mengoordinasikan proses registrasi ilegal tersebut. Adapun BRW berperan mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang akan digunakan dalam proses registrasi.