Dokumen hasil manipulasi kemudian dikirim kepada AR untuk diunggah ke sistem menggunakan identitas WNA sehingga perangkat impor tersebut dapat memperoleh sinyal operator seluler Indonesia.
“Dengan modus tersebut, handphone inter atau black market yang seharusnya tidak dapat digunakan di Indonesia bisa memperoleh akses jaringan seluler dan digunakan layaknya perangkat resmi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Para pelaku menawarkan jasa aktivasi IMEI dengan tarif sekitar Rp250 ribu per perangkat untuk masa aktif selama tiga bulan.
Setelah masa aktif berakhir, pelanggan diwajibkan melakukan aktivasi ulang atau yang dikenal dengan istilah suntik IMEI agar perangkat tetap dapat terhubung ke jaringan operator Indonesia.
“Berdasarkan hasil pendalaman, diperkirakan sekitar 12 ribu unit handphone luar negeri telah diaktifkan secara ilegal. Dari aktivitas tersebut para pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ungkap AKBP Listyono.