Gunakan Data Paspor WNA Tanpa Izin, Sindikat Aktivasi IMEI Ilegal Dibekuk

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti saat merilis kasus sindikat aktivasi IMEI ilegal iPhone impor atau black market di Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang berada di Palembang, Batam, dan Bali.

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, sejumlah telepon genggam, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, serta perangkat elektronik lainnya.

Penyidik juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara para tersangka dan pelanggan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan aktivasi IMEI ilegal yang diduga beroperasi lintas daerah.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT