Dijelaskan Johannes, di hotel Lendosis lantai dua pelaku dan korban mendapat kamar nomor 8, pelaku lalu menyerahkan uang Rp 300 ribu sesuai dengan kesepakatan awal.
Pelaku dan korban lalu berhubungan badan satu kali. Setelah itu, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak korban dan meminta pelaku keluar dari kamar.
“Dari sinilah pelaku sakit hati dan marah lalu membekap dan menyumpal mulut korban dengan manset serta mencekik leher korban hingga tak berdaya lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab,”jelasnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban lalu kabur ke Banyuasin.
“Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan marah karena korban menolak berhubungan badan dua kali sesuai dengan kesepakatan awal,”ungkapnya.
Penangkapan pelaku, setelah serangkaian penyelidikan, hasil olah TKP, bukti rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku bernama Febrianto warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.