Jembatan Desa Merah Mata Roboh Ditabrak Ponton, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Nahkoda

Petugas Ditpolairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan pasca-insiden kapal ponton pengangkut pasir yang menabrak hingga merobohkan jembatan penghubung Dusun III dan Dusun IV di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.
750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menerangkan, kapal pedalaman memiliki ketentuan administrasi yang berbeda dengan kapal yang telah memiliki dokumen Syahbandar. Kapal yang telah bermigrasi wajib memiliki sertifikat, surat ukur, serta memenuhi berbagai persyaratan pelayaran sesuai regulasi yang berlaku.

Afrizal juga mengungkapkan bahwa KSOP Kelas I Palembang saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai legalitas dokumen kapal pedalaman, termasuk penerapan aturan baru terkait kompetensi nahkoda dan awak kapal.

“Dalam surat edaran terbaru ditegaskan bahwa nahkoda maupun awak kapal wajib memenuhi persyaratan tertentu sebelum menjalankan aktivitas pelayaran, sehingga aspek keselamatan dapat lebih terjamin,” pungkasnya.

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT