Karhutla di Sumsel: 9 Tersangka Diamankan, Lahan Terbakar Capai 18 Hektare

Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumsel. Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 18 hektare.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap cara paling murah dan instan untuk persiapan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi serta berkeyakinan bahwa abu pembakaran dapat menyuburkan tanah,” jelasnya.

Dalam praktiknya, pelaku juga menggunakan berbagai alat bantu untuk mempercepat penyebaran api, mulai dari obor bambu, pertalite, solar, minyak tanah hingga gulungan plastik bekas polibek yang digunakan untuk membantu membakar tumpukan ranting dan kayu kering.

Polda Sumsel menegaskan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla sekaligus memberikan efek jera.

Para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuannya diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pages: 1 2 3 4 5 6
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT