Di wilayah hukum Polres PALI terdapat dua laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 3,5 hektare dan dua tersangka.
Kasus pertama terjadi di Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, pada 28 Juni 2026. Tersangka Akbar Saputra (30) diduga membakar lahan sekitar 1,8 hektare menggunakan obor bambu dan minyak pertalite secara bertahap selama sekitar satu minggu untuk persiapan kebun sawit.
Kasus kedua terjadi di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, pada 30 Juli 2026. Tersangka Surahman (49) diduga membakar lahan sekitar 1,7 hektare milik warga bernama Panji menggunakan obor bersumbu minyak tanah.
Satu Kasus di Muara Enim
Polres Muara Enim menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare dan menetapkan satu tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, pada 25 Juli 2026. Tersangka Trisno (39) diduga membakar lahan sekitar lima hektare untuk persiapan penanaman sawit.
Api kemudian membesar dan sulit dikendalikan akibat tiupan angin kencang.