Karhutla di OKU Selatan dan Lahat
Selanjutnya, Polres OKU Selatan menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Lokasi kejadian berada di Desa Batu Belang 2, Kecamatan Muaradua, pada 28 Juli 2026.
Dalam kasus tersebut, Joni Iskandar (33) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membakar lahan milik orang tuanya menggunakan korek api gas.
Sementara Polres Lahat menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare.
Peristiwa terjadi di Jalan AS Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada 8 Agustus 2026. Tersangka Warkam (59) diduga membersihkan lahan milik Agus, kemudian membakar sarang semut dan sisa tebasan menggunakan korek api gas.
Api kemudian menjalar hingga membakar lahan sekitar 0,5 hektare.
Bakar Lahan Dianggap Cara Murah
Putu menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan sejumlah kasus, sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap sebagai metode yang murah dan cepat untuk mempersiapkan lahan perkebunan.