Karhutla di Sumsel: 9 Tersangka Diamankan, Lahan Terbakar Capai 18 Hektare

Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumsel. Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 18 hektare.
750 x 100 AD PLACEMENT

Karhutla di OKU Selatan dan Lahat

Selanjutnya, Polres OKU Selatan menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Lokasi kejadian berada di Desa Batu Belang 2, Kecamatan Muaradua, pada 28 Juli 2026.

Dalam kasus tersebut, Joni Iskandar (33) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membakar lahan milik orang tuanya menggunakan korek api gas.

Sementara Polres Lahat menangani satu laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 0,5 hektare.

Peristiwa terjadi di Jalan AS Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada 8 Agustus 2026. Tersangka Warkam (59) diduga membersihkan lahan milik Agus, kemudian membakar sarang semut dan sisa tebasan menggunakan korek api gas.

Api kemudian menjalar hingga membakar lahan sekitar 0,5 hektare.

Bakar Lahan Dianggap Cara Murah

Putu menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan sejumlah kasus, sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap sebagai metode yang murah dan cepat untuk mempersiapkan lahan perkebunan.

Pages: 1 2 3 4 5 6
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT