Khusus pembakaran di kawasan hutan, penegakan hukum juga dapat menggunakan Pasal 50 ayat (1) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik dapat menerapkan Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang memenuhi unsur sengaja menimbulkan kebakaran.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi menyebabkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.