PALEMBANG, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Senin (4/5/2026).
Perkara ini terkait dugaan korupsi pembiayaan KUR dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022–2023. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam proses Tahap II ini, pihaknya menerima tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta sekaligus Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021 serta pengelola keuangan perusahaan. Sementara Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, dan Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto ketentuan KUHP yang berlaku.
Usai proses Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Mei 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” ujar Parit.
Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini serta mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola yang bersih dan berkelanjutan.