Menurut Febri, perkara tersebut bermula dari proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Muba pada 2006 dan 2009. Setelah pembebasan, lahan tersebut kemudian didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti penguasaan pemerintah daerah atas aset tersebut.
Namun, dalam perkembangannya, muncul pihak-pihak tertentu yang diduga kembali mengklaim lahan yang sebelumnya telah dibebaskan dan tercatat sebagai aset Pemkab Muba.
Dari proses tersebut kemudian terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Persoalan semakin berkembang setelah lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Bahkan, di atas lahan yang diduga merupakan aset Pemkab Muba tersebut kemudian dibangun kawasan perumahan.
Kondisi itu menjadi fokus penyidik untuk mengungkap rangkaian proses mulai dari pembebasan lahan, administrasi pertanahan, penerbitan dokumen, penguasaan hingga pemanfaatan dan beralihnya penguasaan lahan kepada pihak lain.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui rangkaian proses tersebut.