Saat ini, kata Febri, penyidik tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil audit sudah keluar. Selanjutnya hanya tinggal penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Muba belum mengungkap pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara diperoleh serta dianalisis oleh penyidik.
Selain perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemda Muba, Kejari Muba juga tengah melakukan pendalaman terhadap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2025 serta dugaan suap atau gratifikasi dalam pengadaan lahan perusahaan swasta di Kabupaten Muba.
Namun, Febri mengatakan kedua perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum dapat membeberkan informasi lebih jauh.