Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan apabila proses penanganan perkara telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk dipublikasikan.
Di sisi lain, bidang Pidsus Kejari Muba juga telah membawa perkara obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan terkait perkara Internet Desa ke tahap persidangan.
Dengan demikian, penanganan perkara di bidang Pidsus Kejari Muba saat ini berjalan pada sejumlah tahapan, mulai dari perkara yang telah memasuki persidangan, penyidikan yang mendekati tahap penetapan tersangka, hingga sejumlah perkara lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Kejari Muba memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.