Kemudian, YMS juga meminta kejelasan atas aset Poltek Sekayu sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Muba No. 420/319/DIKBUD/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang tindak lanjut penyelengara Politeknik Sekayu.
“Kita itu terakhir menerima surat dari Bupati yang menyebutkan bahwa soal aset kita disuruh berkoordinasi dengan UNSRI (Universitas Sriwijaya) setelah adanya berita acara bahwa mereka (Pemkab Muba, red) menyerahkan aset ke UNSRI. Namun, kami sudah ke UNSRI dan Ditjen DIKTI bahwa tidak ada penyerahan itu,” ungkap Hairad.
Hairad juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengelola dana yang bersumber dari anggaran APBD. “Jadi berapapun dana yang disalurkan itu Yayasan tidak tahu, karena Poltek sampai hari ini tidak pernah berkoordinasi atau melaporkan berapa uang yang mereka terima dari Pemda dan untuk apa pihak Yayasan tidak tahu. Jadi Poltek berhubungan langsung dengan Dikbud Muba, Yayasan hanya mengelola dana dari SPP mahasiswa kelas mandiri saja,” tukasnya.
Sementara, Penasehat Hukum YMS, Edy Siswanto mengatakan, Poltek Sekayu itu merupakan unit usaha dari badan Yayasan. “Secara hukum kami mengingatkan, kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menyampaikan segala sesuatu terkait dengan Poltek Sekayu yang mengatasnamakan dirinya selaku Direktur. Karena sejak saat ini, dirinya bukan sebagai Direktur Poltek Sekayu,” katanya.
“Apabila hal itu dilanggar, maka kami akan mengambil tindakan hukum”, tegas Edy. (win)