MUBA, Topik Sumsel — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang terbakar pada 4 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Pemilik sumur minyak ilegal tersebut yakni SH(41) yang merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pemilik sumur minyak ilegal tersebut pada 5 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB di rumah pribadinya di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Muba.
“Alhamdulillah, setelah kita menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Muba bersama dengan Tim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap tersangka yang merupakan sekaligus pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” Kata Siswandi.
Selain tersangka, Siswandi mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 1 buah pipa paralon ukuran 10 inch bekas terbakar, 1 buah pipa paralon ukuran 3 inch bekas terbakar, 1 buah katrol, 2 buah kerangka tedmon, seperangkat alat Rik, tali sepanjang kurang lebih 10 meter, minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 Liter dan selang sepanjang kurang lebih 3 meter bekas terbakar.