“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 52 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana,” tegasnya.
Sementara, pemilik sumur ilegal SH(41) mengakui dirinya melakukan kegiatan pengeboran minyak tersebut sejak lebih kurang satu tahun lebih lamanya.
“Saya mengetahui kebakaran itu dari anak buah yang didalam pak, dan kabarnya api awalnya muncul dari mesin penyedot yang digunakan untuk memindahkan minyak dari bak penampungan ke tedmon,” tukasnya.
Pemilik sumur ilegal terbit juga mengakui bahwa tidak adanya korban dari kejadian tersebut, baik korban jiwa maupun korban bakar.
“Yang terbakar itu cuma bak, tedmon, pipa dan mesin penyedot saja,” akunya.(win)