“Awalnya mereka berencana membawa truk itu ke daerah Lampung. Tapi karena Fuso mogok, mereka meninggalkan truk di lokasi dan membakarnya bersama korban yang saat itu sudah meninggal dunia,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disertai tindakan keji.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Bagus.
Sementara satu orang pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir.
“Identitas satu pelaku yang DPO sudah kami kantongi dan kami pastikan segera ditangkap,” tutupnya.