Atas kejadian tersebut, Siswandi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka S (43) warga Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang merupakan pemilik dari sumur ilegal yang terbakar tersebut
” Tersangka kita kenakan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja JO Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Siswandi.
Siswandi mengimbau, kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan Illegal Drilling tersebut karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban nyawa.
” Kami harap warga agar tetap bersabar karena kami dan PJ Bupati dan Forkopimda lainnya sedang berupaya dan berproses untuk pelegalan kegiatan ini dan bisa membuat kegiatan ini berstandar HSSE (Health, Safety, Security and Enviromental),” harapnya.