Padahal, pekerjaan tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah sebagai penerima program. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar yang mendapatkan program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan secara tertutup, petugas bergerak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Tim masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Di dalam kamar tersebut, penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.