“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Doni, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar satu persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah yang menerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH kepada pihak sekolah.