Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan ketentuan pidana selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.